Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terbaru

Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Barbuk Seberat 10,64 Gram

99
×

Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Barbuk Seberat 10,64 Gram

Sebarkan artikel ini

Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 10,64 Gram

Bangka, Relasi Publik. Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran narkotika di Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Kamis (14/11/24), dinihari.

Example 300x600

Dalam pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan seorang tersangka DR alias Kelez yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH, didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., dan Seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sungailiat.

“Setelah menerima informasi dari warga, Tim segera turun ke lokasi dan mendapati tersangka DR alias Kelez yang sedang duduk di pinggir jalan,” jelas Iptu Minarno.

Lebih lanjut Iptu Minarno menerangkan. Saat diinterogasi terhadap pelaku, Kelez mengaku menyimpan sabu di kediamannya di Kelurahan Kenanga, Sungailiat. Dengan segera, tim berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dari penggeledahan, kami menemukan satu kaleng rokok berisi 55 kapsul essen transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu, satu bal kapsul essen transparan, serta satu timbangan digital warna hitam,” jelas Iptu Minarno.

Selain Sabu, Tim juga berhasil amakan sejumlah barang bukti lainnya yaitu, satu kaleng rokok Surya warna coklat, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit handphone iPhone 11 warna biru gray,” lanjutnya

Kata Iptu Minarno, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Minarno Kasat Narkoba Polres Bangka. (KS)

Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *