Babel, Relasi Publik. Terpantau Ratusan Ponton mulai penuhi Perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (22/11/2024)
Menurut pengakuan salahsatu nelayan setempat, kehadiran ratusan ponton tersebut direncanakan bekerja pada hari Sabtu (23/11/24) yang lebih mengherankan lagi penambangan ilegal ini atas perintah langsung Bos AJ.
“Rencananya besok mulai kerja bang (wartawan_red), mereka atas perintah langsung Bos ajang, sudah tidak heran lagi lah bang kalo sama bos itu,” ujar sang nelayan.
Lebih mengejutkan lagi, kembali redaksi menerima sebuah pesan WhatsApp yang berisikan petikan – petikan peraturan penambangan untuk Perairan Keranggan yang telah beredar luas di kalangan penambang.
Berikut isi petikan peraturan tersebut yang didalamnya terdapat 5 (Lima) poin aturan bagi penambang :
Peraturan Ponton Isap Produksi Keranggan,Atas Nama Masyarakat Keranggan :
1. Setiap Ponton yang beroperasi di perairan Keranggan harus menggunakan Atribut dari panitia ponton isap produksi Keranggan tanpa terkecuali.
2. Setiap ponton yang akan beroperasi di perairan Keranggan harus membayar kompensasi sebesar 5 juta rupiah dengan rincian membayar DP sebesar 1 juta rupiah saat pengambilan Atribut Keranggan, sisanya ( 4 Juta) akan dipotong dari hasil tambang.
3. Hasil tambang harus diserahkan / disetorkan ke Panitia penimbangan.
4. Apabila ditemukan pemilik ponton tidak menyetorkan hasil tambang ke panitia penimbangan / menjual ketempat lain, maka ponton akan disita dan akan dibawa ke darat oleh panitia.
5. Dengan menandatangani surat pernyataan ini, maka pemilik ponton menyetujui segala peraturan yang dibuat oleh masyarakat Keranggan.
Babel, Relasi Publik. Terpantau Ratusan Ponton mulai penuhi Perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.pada Jumat (22/22/2024)
Menurut pengakuan salahsatu nelayan setempat, kehadiran ratusan ponton tersebut direncanakan bekerja pada hari Sabtu (23/11/24) yang lebih mengherankan lagi penambangan ilegal ini atas perintah langsung Bos AJ.
“Rencananya besok mulai kerja bang (wartawan_red), mereka atas perintah langsung Bos ajang, sudah tidak heran lagi lah bang kalo sama bos itu,” ujar sang nelayan.
Lebih mengejutkan lagi, kembali redaksi menerima sebuah pesan WhatsApp yang berisikan petikan – petikan peraturan penambangan untuk Perairan Keranggan yang telah beredar luas di kalangan penambang.
Berikut isi petikan peraturan tersebut yang didalamnya terdapat 5 (Lima) poin aturan bagi penambang :
Peraturan Ponton Isap Produksi Keranggan,Atas Nama Masyarakat Keranggan :
1. Setiap Ponton yang beroperasi di perairan Keranggan harus menggunakan Atribut dari panitia ponton isap produksi Keranggan tanpa terkecuali.
2. Setiap ponton yang akan beroperasi di perairan Keranggan harus membayar kompensasi sebesar 5 juta rupiah dengan rincian membayar DP sebesar 1 juta rupiah saat pengambilan Atribut Keranggan, sisanya ( 4 Juta) akan dipotong dari hasil tambang.
3. Hasil tambang harus diserahkan / disetorkan ke Panitia penimbangan.
4. Apabila ditemukan pemilik ponton tidak menyetorkan hasil tambang ke panitia penimbangan / menjual ketempat lain, maka ponton akan disita dan akan dibawa ke darat oleh panitia.
5. Dengan menandatangani surat pernyataan ini, maka pemilik ponton menyetujui segala peraturan yang dibuat oleh masyarakat Keranggan.
Ttd
Aparat Penegak Hukum Gabungan dari Sat Polairud dan Polsek Muntok Gerak Cepat Mendatangi Lokasi memberi himbauan kepada para penambang untuk mengosongkan lokasi dan mengancam akan memberikan tindakan tegas apabila besok masih berusaha bekerja di laut tembelok dan keranggan besok. ( Tim)