Babel, Relasi Publik. Tata kelola tambang laut Suka Damai Kecamatan Toboali, mendapat sorotan keras dari Ketua Forum Keadilan Sosial Bangka Selatan yang juga seorang Tokoh Pemuda Suka Damai, Rego Lathif.
Kata Rego, keberadaan tambang timah di laut Suka Damai yang saat ini beroperasi baik itu KIP maupun PIP, sama sekali tidak pernah menyentuh hak-hak masyarakat sekitar yang terdampak langsung dengan aktifitas tambang tersebut. yang semestinya harus dipenuhi oleh pihak PT Timah.
“Kita tidak anti tambang, namun yang kita sesalkan, mengapa hak hak masyarakat yang terdampak tidak pernah diperhatikan dan cenderung diabaikan. Seperti kompensasi yang tidak pernah diterima sama sekali oleh masyarakat pesisir yang terdampak,” bebernya kepada media ini, Kamis (5/12/2024) sore di Markas FORKSOS BASEL Suka Damai.
Rego juga menuturkan, seharusnya PT Timah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan aparatur terkait, RT, RW serta masyarakat yang terdampak langsung dengan keberadaan tambang laut tersebut, agar apa yang menjadi hak-hak masyarakat dapat dipenuhi secara transparan dan proporsional.
“Kita juga meminta kepada PT Timah untuk menunjuk pihak yang berkompeten dalam hal menyalurkan kompensasi yang menjadi hak masyarakat. Mana pihak penyalurnya? Mana masyarakat yang menerima? Kita dorong ini agar tata kelola tambang laut Suka Damai dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat sekitar,” tuturnya.
Lebih lanjut Rego membeberkan, perlu menjadi pertimbangan PT Timah agar mengakomodir legalitas para penambang skala kecil dan skala sedang yang ingin menambang, namun tidak atau belum memiliki legalitas, agar PT Timah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat dan menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat di laut Suka Damai.
“Sudah saatnya tata kelola tambang, khususnya tambang laut Suka Damai kita benahi, agar selanjutnya masyarakat merasakan manfaatnya. Bukan tidak mungkin dengan tata kelola yang baik, sektor tambang ini dapat memberikan kontribusi PAD yang signifikan untuk kemajuan daerah. Karena selama ini yang merasakan manfaat keberadaan tambang laut Suka Damai bukan masyarakat, namun oknum-oknum yang tidak jelas, masyarakat sekitar hanya menonton,” bebernya.
Terpisah, Ketua RT 01/RW 7 Kelurahan Tanjung Ketapang, Acai, menuturkan selama KIP dan PIP beroperasi di laut Suka Damai warganya tidak pernah tersentuh bantuan ataupun kompensasi dari pihak perusahaan tambang.
“Selama ada aktifitas KIP maupun PIP di laut Suka Damai, belum pernah kami diundang terkait sosialisasi baik itu bersama masyarakat sekitar ataupun bersama Kelurahan tidak pernah. Kami hanya mendengar dan melihat tiba tiba KIP dan PIP sudah beroperasi di laut Suka Damai,” kata Acai.
Acai juga menuturkan, sebagai Ketua RT setempat juga merasa risih, karena sering kali ditanyakan oleh warganya mengenai bantuan ataupun kompensasi untuk masyarakat.
“Saya juga merasa risih di hadapan warga saya, seolah olah saya tutup mata dan tutup telinga karena sudah apa apa. Padahal saya sama sekali tidak pernah dilibatkan terkait beroperasinya KIP dan PIP di Suka Damai,” tuturnya.
“Saya mewakili kawan-kawan RT lainnya dan warga yang terdampak, mari kita benahi tata kelola ini, berikan secara transparan dan proporsional hak-hak masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.(koset)
Sumber : Gun – Kabarbangka.com