Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Tim Jatarnas Polda Babel Usai Beraksi Di 4 TKP, Satu Rekannya DPO

24
×

Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Tim Jatarnas Polda Babel Usai Beraksi Di 4 TKP, Satu Rekannya DPO

Sebarkan artikel ini

Babel, Relasi Publik. Seorang residivis kambuhan berinisial RA alia Rian Tato (27) kembali diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (2/12/24) lalu.

Pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 4 TKP yang berada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan yang diamankan merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Pelaku (Rian Tato) ini sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni tahun 2016 (1 tahun 6 bulan), kemudian tahun 2021 (8 bulan) dan terakhir tahun 2022 (1 tahun 6 bulan),”kata Fauzan, Jumat (6/12/24) siang.

Menurut Fauzan, pelaku ditangkap usai adanya laporan pencurian yang terjadi di rumah kontrakan milik korban TA di Desa Kace Timur Kabupaten Bangka.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati informasi terkait identitas pelaku.

“Pelaku berhasil diringkus pada Senin dini hari dirumah orangtuannya di Kelurahan Rawa Bangun Taman Sari Kota Pangkalpinang,”tutur Fauzan.

“Hasil diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit Laptop beserta tas, 1 buah tas merk Hermes warna Hitam dan 1 buah tabung gas elpiji 3Kg di Kace Timur,”lanjutnya.

Selain itu, diterangkan Fauzan, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung saat ini memburu satu rekan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi untuk satu rekannya pelaku masih DPO, sementara untuk Rian Tato saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pendalaman lebih lanjut,”terang Fauzan.

“Bangun hubungan baik dengan tetangga untuk saling menjaga keamanan.

Gunakan kunci ganda, Semakin banyak kunci, semakin sulit bagi pencuri untuk masuk.

Hubungi polisi segera, jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke polisi” (koset)

Sumber : Humas Polda Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *