Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Tambang Ilegal Jenis PIP Jarah WIUP DU 1546 PT Timah Di Laut Sukadamai Toboali Beroperasi Pada Malam Hari

32
×

Tambang Ilegal Jenis PIP Jarah WIUP DU 1546 PT Timah Di Laut Sukadamai Toboali Beroperasi Pada Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Babel.Relasi Publik. Meskipun upaya untuk memperbaiki tata kelola tambang laut serta menertibkan tambang laut ilegal terus dilakukan oleh PT Timah selaku pemegang WIUP DU 1546 di laut Suka Damai,Toboali,Bangka Selatan, namun aktifitas tambang ilegal tetap menjamur dan semakin marak beroperasi pada malam hari.

Pantauan media ini di lapangan, terlihat puluhan Ponton Isap Produksi yang disinyalir tidak memiliki Surat Perintah Kerja dari PT Timah tampak beroperasi dengan aman ,tanpa ada rasa takut sejak awal malam hingga pagi hari, Senin, (16/12/2024) malam.

Example 300x600

Padahal sebelumnya, PT Timah melalui perusahaan tambang mitra kerjanya, sudah menerbitkan ratusan Surat Perintah Kerja sebagai legalitas agar praktik ilegal mining dapat ditertibkan di laut Suka Damai. Bahkan baru baru ini tindakan tegas pun sudah diambil dengan melakukan proses hukum kepada penambang ilegal yang membandel.

“Mereka kerja malam hari secara ilegal, hampir dipastikan hasil produksi mereka tidak masuk ke PT Timah sebagai pemegang WIUP. Mereka berani bekerja malam, diduga kuat ada oknum nakal yang mengkoordinir dan menyuruh mereka bekerja serta ada nominal yang dikeluarkan para penambang,” beber sumber. FE yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini, Senin, (16/12/2024) sore.

Terpisah juga disampaikan seorang karyawan pengawas lapangan salah. satu perusahaan mitra PT Timah,Agun, pihaknya hingga saat ini masih terus mengajak dan merangkul para pemilik Ponton Isap Produksi yang belum memiliki legalitas Surat Perintah Kerja, supaya bekerja secara legal dibawah naungan perusahaan mitra PT Timah.

“Kami sering menyampaikan kepada para pemilik Ponton Isap Produksi agar bekerja secara legal dengan memiliki Surat Perintah Kerja di laut Suka Damai.
Pihak perusahaan juga memahami biaya operasional mereka lumayan besar, dan tentunya sebagai mitra kerja, dapat duduk bersama untuk menyiapkan solusi dan opsi agar tidak ada pihak yang dirugikan.Intinya keterbukaan dan kerjasama saling menguntungkan. Yang penting mereka kerja aman,tidak berurusan dengan hukum, dan aset mereka juga pasti aman,”katanya.

Namun kata dia, jika sudah ada upaya untuk mengajak dan merangkul tidak juga digubris oleh para penambang ilegal, kita kembalikan ke PT Timah sebagai pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti langkah apa yang akan diambil.

Guna untuk perimbangan berita, saat ini pihak pihak terkait sedang dalam upaya konfirmasi oleh media ini.

Sebagai informasi,terhadap pelaku pertambangan timah ilegal,seperti yang diatur dalam Undang undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milyar. (koset)

Sumber : Gun, kabarbangka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *