Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Bangka SelatanNasionalOpini

Sulitnya masyarakat mendapatkan SERTIFIKAT PERTANAHAN

131
×

Sulitnya masyarakat mendapatkan SERTIFIKAT PERTANAHAN

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Relasipublik.com

Implikasi dari sulitnya masyarakat mendapat sertifikat tanah adalah munculnya sengketa pertanahan. Menurut Presiden Joko Widodo keluhan mengenai sengketa pertanahan sering ia temui karena masyarakat tidak memegang sertifikat tanah.

Example 300x600

“Dari 2015, setiap saya ke daerah keluhannya selalu tentang sengketa pertanahan. Ini dikarenakan masyarakat tidak memegang yang namanya sertifikat tanah,” kata Presiden saat kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Provinsi NTT, Selasa (21/01/2020).

Presiden jokowidodo.
Presiden Indonesia(jokowidodo)

Menurut Presiden, sengketa pertanahan itu berbahaya karena dapat menimbulkan konflik di masyarakat. “Untuk itu, saya perintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar mempercepat penyertifikatan tanah. Sebelum tahun 2017, Kantor Pertanahan di daerah menerbitkan 500.000 sampai 1.000.000 sertipikat tiap tahunnya sementara jumlah bidang tanah di wilayah Indonesia 126 juta bidang tanah dan baru bersertifikat sekitar 46 juta bidang tanah,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, menurut Presiden, masyarakat harus menunggu 160 tahun apabila ingin mendapat sertifikat tanah. “Untuk itu, saya minta kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar menerbitkan 5 juta sertifikat tanah pada tahun 2017, 7 juta pada tahun 2018 dan 9 juta pada tahun 2019. Harus begitu, yang penting masyarakat dilayani,” kata Presiden

Terkait sengketa tanah, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa penanganan sengketa pertanahan merupakan salah satu tugas utama dari Kementerian ATR/BPN. “Sertifikat tanah itu harus abadi artinya berlaku seumur hidup untuk pemiliknya. Tugas kami adalah menjaga hal tersebut. Saya juga meminta agar seluruh jajaran Kantor Pertanahan didaerah giat melakukan komunikasi dengan aparat hukum terkait penanganan sengketa tanah,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menambahkan selain membantu penanganan sengketa pertanahan, tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah di Indonesia pada tahun 2025. Try(S=ATRBPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *