Babel, Relasi Publik. Dua pemuda tanggung berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung usai mencuri sepeda motor diwilayah Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial HS alias Aresta (19) warga asal Kabupaten Bangka Barat dan HB alias Helbi (20) warga asal Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menerangkan kedua pelaku diamankan pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 14.40 Wib.
“Aresta dan Helbi ini diamankan disalah satu perumahan yang berada di Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,”kata Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (7/12/24) pagi.
Penangkapan kedua pelaku, kata Fauzan dilakukan usai pihaknya menerima laporan polisi dari korban IS terkait adanya pencurian sepeda motor di sebuah kos yang berada di Desa Kace.
Selanjutnya, Tim Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri dari kedua pelaku tersebut.
“Jadi aksi kedua pelaku ini sempat terekam vidio CCTV yang berada di sekitar TKP, sehingga hal ini memudahkan Tim mendapati identitas keduanya hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,”ujar Fauzan.
Usai diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kace tersebut. Keduanya juga mengakui, motor hasil curian tersebut telah dijual ke tukang rongsokan.
“Sebelum dijual, motor dibongkar satu persatu sampai menjadi rangka. Kemudian rangka dan mesin motor dijual oleh kedua pelaku dengan nilai 400 ribu rupiah. Untuk uang hasilnya digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan juga keperluan sehari-hari,”jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua kawanan tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Hati-hati curanmor seperadik! Jangan lengah, kunci kendaraanmu dengan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman”
(koset)
sumber : Humas Polda Babel