Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Ketua KPU Basel, Muhidin : Jika Memasang Baliho Kampanye di Area Tiyik Yang Di Larang Langsung di Tertibkan

61
×

Ketua KPU Basel, Muhidin : Jika Memasang Baliho Kampanye di Area Tiyik Yang Di Larang Langsung di Tertibkan

Sebarkan artikel ini

Bangka Selatan, Relasi Publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Lokasi Kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 di Aula Utama kantor KPU Basel, Selasa (17/09/2024) yang lalu,

Rapat koordinasi yang di pimpin langsung ketua KPU Bangka Selatan, dan dihadiri Komisioner KPU Basel Kepala Divisi data dan Informasi, Wakil Bupati Basel dan dihadiri Forkopimda Basel, Kesbangpol Basel, Panwaslu, Badan Intelijen Negara ( BIN) serta beberapa Dinas terkait dari Pemkab Basel sepakat dan tetap mengacu pada Perbup dan peraturan yang sama pada pemilihan presiden dan legislatif kemarin

Example 300x600

Bahwa titik yang tidak boleh ada alat peraga kampanye ( APK) dengan kata lain baliho kampanye Pasangan calon atau sejenisnya, dikosongkan sepanjang jalan Jenderal Sudirman Toboali dari mulai titik simpang Tugu Nanas sampai dengan simpang lima kantor Pos Toboali.

Wawancara terpisah oleh awak media dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum dalam wawancara langsung di ruangannya saat selesai rapat koordinasi awak media daerah atau jalan yang tidak boleh di pasang dengan Alat peraga kampanye Baliho atau sejenisnya, dirinya mengatakan,

” Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, dari titik simpang Tugu Nanas sampai dengan simpang lima Toboali tidak di perbolehkan memasang alat peraga kampanye atau sejenisnya”,

Dirinya menambahkan jika memasang Baliho pada tempat yang sudah jelas jelas di larang maka dengan tegas dan tanpa terkecuali akan langsung di Tertibkan langsung, tegas Muhidin ketua KPU Bangka Selatan.
(Koset)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *