Babel, Relasi Publik. PANGKALPINANG — Upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional terus digalakkan. PT Timah sebagai salah satu perusahaan pertambangan timah yang merepresentasikan negara juga melakukan berbagai upaya untuk mendukung perbaikan tata kelola timah.
Salah satu upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah, adalah digelarnya Rapat Koordinasi Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
Rakor ini dihadiri Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri, Manajemen PT Timah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) yang diwakili Pj Sekda, Fery Afriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Teguh Darmawan dan Kejari se Bangka Belitung serta Bupati se Bangka Belitung, Senin (3/2/2024).
Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri mengatakan, Rakor ini membahas dua topik utama yakni tentang kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di IUP PT Timah. Kedua, membahas tentang penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.
“Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources di wilayah mereka untuk kesejahteraan. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal. Sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip Governance.” katanya.
Menurutnya, melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.
“Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, Pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan, agar PT Timah dapat memenuhi GCG,” katanya.
Dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung. Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing Kabupaten.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Dicky Octa Zahriadi mengatakan, perbaikan tata kelola timah dalam hal ini kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.
“Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara,” katanya.
Sementara itu, Pj Sekda Bangka Belitung Ferry Afriyanto mengapresiasi terselenggaranya rakor ini, karena rakor ini sangat penting sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Babel.
Menurutnya, dengan terjalinnya kerja sama kemitraan dengan masyarakat ini dapat menggeliatkan kembali perekonomian masyarakat. Namun, pola kemitraan ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak bisa dihindari untuk Provinsi Babel 30 persen PDRB masih disokong sektor pertambangan. Kita mengharapkan sektor pertambangan dilaksankan sesuai aturan dan dapat mensejahterakan masyarakat Babel. Kami juga berharap ini dapat melibatkan masyarakat agar bisa memberikan dampak ekonomi dan juga tanggung jawab lingkungan pasca tambang dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” ucapnya.
Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum , CGCAE menyebutkan upaya perbaikan tata kelola yang dilaksanakan PT Timah Tbk sudah mulai dilakukan secara serius dan komprehensif dengan cara meminta pendampingan ke Jam Datun Kejaksaan RI.
“Perbaikan tata kelola sudah diawali dan dimulai dengan jajaran Direksi PT Timah Tbk dan MIND ID membangun komunikasi strategis dengan Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga terkait dengan cara menggelar berbagai Konsultasi dan FGD terkait perbaikan tata kelola yang melibatkan berbagai stakeholder dan Ahli/Pakar,” katanya.
Menurutnya, PT Timah kedepan harus mendudukkan masyarakat/kelompok di lingkungan IUP tambangnya sebagai mitra strategis perusahaan dalam memberikan lapangan pekerjaan.
Program kemitraan dengan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif sebagai penambang dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di Babel.
“Untuk jangka pendek perbaikan tata kelola terkait kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk kelompok baik di darat dan dipinggir pantai harus segera diwujudkan khususnya di dalam IUP PT Timah. Hal ini sekaligus untuk mengatasi gejolak masyarakat dan sekaligus merespon atas telah diterbitkan nya WPR oleh Kementerian ESDM,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya, perbaikan tata kelola PT Timah harus dalam kerangka besar reformasi dan transformasi struktur kelembagaan. Hal ini selaras dengan upaya PT Timah untuk meningkatkan kinerja dan indexsasi keberlanjutan bisnis perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan timah yang terkemuka dan berkelas dunia serta sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita Kabinet Merah Putih
Berbagai langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan mencakup penyempurnaan ; kebijakan, perbaikan struktur organisasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif dan inovatif serta kompetitif terhadap perubahan dan dinamika sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berbasis Bisness Judment Rules yg sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tutupnya. (*)
(koset)