Babel, Relasi Publik. Puluhan ponton isap produksi (PIP) ilegal secara membabi buta melakukan penambangan bijih timah di pesisir pantai laut bagger ( Baher) Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (29/01/2025) pagi.
Aktivitas penambangan biji timah ilegal tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, merusak pohon bakau, mencemari perairan pesisir.
Selain itu, aktivitas penambangan biji timah ilegal pun berdampak kepada para kelompok nelayan yang kehilangan pendapatan karena rusak tepian pesisir tempat mereka mencari udang sungkur.
D (67) salah satu nelayan tradisional setempat menyayangkan penambangan ilegal dipesisir pantai yang hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari bibir pantai dilokasi tersebut.
” Sangat disayangkan kenapa sampai menepi ke bibir pantai, Karena sangat merugikan nelayan tradisional seperti kami untuk mencari udang sungkur disitu” ungkapnya.
Menurut dirinya, selain dapat merusak pesisir pantai yang akan membentuk lubang camui dalam yang sangat membahayakan keselamatan nelayan sungkur.
” Setelah habis menambang, didaerah tersebut akan ada puluhan lubang camui dan itu sangat membahayakan keselamatan para nelayan pencari udang sungkur” lanjutnya
Berbeda tanggapan saat awak media mendatangi R (51) warga Sukadamai kelurahan Toboali Kota Kecamatan Toboali, salah satu buruh harian dan juga sering mencari udang sungkur di daerah tersebut mengharapkan Bapak Kapolda Babel Bertindak tegas menertibkan para penambang ilegal yang secara terang-terangan merusak bibir pantai dilokasi tersebut yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter dari pesisir pantai Bagger ( Baher)
” Tolong kepada Yth Bapak Kapolda, ini adalah penambang ilegal yang berani secara terang-terangan, selain mengancam keselamatan para nelayan pencari udang sungkur, juga ini sangat merugikan negara dengan nyata” jelasnya.
Kapolres Bangka Selatan saat awak media menkonfirmasi melalui panggilan telepon via whatsapp dan chat whatsapp, melangsungkan diri menkonfirmasi Dirkrimsus Polda Babel belum ada jawaban dan respon, begitu juga setelah menghubungi pihak Pusat belum juga ada jawaban, prihal puluhan pip ilegal yang merusak secara terang-terangan tempat nelayan tradisional pencari udang sungkur dengan jarak dibawah 50 meter dari tepi pesisir pantai baher dani berjarak kurang lebih 100 meter dari pohon mangrove yang baru di tanam di pesisir pantai bagger ( baher) tersebut belum memberikan jawaban,
(ks/redaksi)