Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terbaru

Ratusan Butir Narkotika Jenis Ekstasi Dan Satu Paket Sabu Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Babel

3743
×

Ratusan Butir Narkotika Jenis Ekstasi Dan Satu Paket Sabu Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Babel

Sebarkan artikel ini

Babel, Relasi Publik. Ratusan butir narkotika jenis ekstasi dan satu paket sedang sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dari seorang pemuda berinisial ECG alias Ego pada Jumat (16/11/24) malam.

Pemuda berusia 24 tahun ini diamankan saat berada disebuah tempat pencucian motor di Jalan Pasar Pagi Pangkalpinang.

Example 300x600

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba oleh pihaknya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Slamet, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku ditempat aki sepeda motor miliknya.

“Saat digeledah disaksikan Ketua RT setempat, kita menemukan 1 klip bening ukuran sedang sabu dengan berat bruto 1, 09 gram dan 3 klip bening ukuran sedang yang totalnya berisikan 32,5 butir ekstasi serta 1 unit hanphone warna hitam,”kata Slamet, Jumat (22/11/24) malam.

Tak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos milik pelaku yang berada di Jalan Sumedang Kelurahan Kacang Pedang.

Setibanya dikosan pelaku, lanjut Slamet, Tim menemukan tas sandang warna biru yang didalamnya terdapat kotak paket yang masih tersegel.

“Setelah dibuka dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, paketan tersebut berisikan 9 klip bening ukuran besar berisikan ekstasi dengan jumlah sebanyak 900 butir. Jadi hasil dari 2 TKP ini, kita dapatkan total sebanyak 932,5 butir Ekstasi atau 311, 78 gram,”terangnya.

Usai diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, diakui Perwira Melati Tiga Polri ini keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Ia menambahkan agar para orangtua juga dapat menjaga anak-anaknya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat, dan disini kami juga menghimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak Polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *