Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Terbaru

Salahgunakan BBM Bersubsidi, 3 Pria Di Amankan Tim Unit Tipidter Polres Bangka Tengah

28
×

Salahgunakan BBM Bersubsidi, 3 Pria Di Amankan Tim Unit Tipidter Polres Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini

Babel, Relasi Publik. Kepolisian Resor Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

banner 325×300
Sebanyak 3.420 liter BBM tanpa izin resmi diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam di Jalan Raya Koba, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Example 300x600

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial P (38), S (34), dan M (45), yang seluruhnya berprofesi sebagai petani/pekebun.

Selain itu, dua (2) unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, yaitu satu unit Suzuki APV warna abu-abu metalik dan satu (1) unit Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik, turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut BBM tanpa izin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kendaraan tersebut membawa 3.420 liter Pertalite dalam jeriken tanpa dokumen resmi,” ujar IPTU Erwin Syahri.

Lebih lanjut, IPTU Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, ketiga (3) pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *