Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Terbaru

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

16
×

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Babel, Relasi Publik. Pangkalpinang,– Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam.

Pelaku berinisial LT (35) diduga melakukan pelecehan terhadap korban PP (15) di rumah korban pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

Example 300x600

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh NK (67), ayah korban, pada Selasa (18/2/2025) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/109/11/2025/Sat Reskrim. Berdasarkan hasil penyelidikan, LT diduga melakukan pelecehan dengan bujuk rayu sebanyak dua kali di rumah korban.

Kapolres Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ayah korban NK, korban PP, kakak korban CN (20), dan seorang saksi lain, AG (30).

“Kami telah melakukan visum terhadap korban serta memeriksa saksi-saksi dan terlapor,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan pers, Selasa (18/2/2025).

Selain pemeriksaan saksi dan korban, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor LT dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti guna menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai peraturan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *