Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Simpan Ganja 14 Paket Ukuran Besar IF Diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

25
×

Simpan Ganja 14 Paket Ukuran Besar IF Diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Babel, Relasi Publik, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan 14 paket berisikan Narkotika jenis Ganja, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.

Barang bukti Ganja diamankan dari tangan Pelaku bernama IF (29), warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Example 300x600

Pelaku diamankan di rumahnya Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis Ganja, barang tersebut dikemas dalam beberapa kemasan yaitu 2 bungkus plastik kresek warna hitam berisikan Narkotika jenis Ganja,” jelas AKP Raden Hasir, SH, MH selaku Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah menemukan barang bukti pertama kembali melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti lain.

“14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis Ganja, 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisikan Ganja berikut 2 buah tas buah tas berukuran besar warna hijau tua,” ucap AKP Raden.

Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang ini membeberkan Pelaku setelah diamankan mengaku bukan hanya satu kali saja menerima paket dari Medan dan satu paket ganja mendapatkan upah jutaan rupiah dari pemasuk Ganja.

“Sudah 2 kali dia dapat paket Ganja dari Medan, pertama 5 Kilogram bulan Mei 2024 dan kemarin 16 Kilogram itu kedua kalinya bulan Oktober 2024 pelaku menerima paket Narkotika jenis Ganja dengan upah satu paket Ganja dapat upah jutaan rupiah,” jelas AKP Raden Hasir.

“Ketika kita amankan barang bukti jenis Narkotika jenis Ganja seberat 14,2 Kilogram. Awalnya terima 16 Kilogram dia terima tapi sudah diedarkan kurang lebih 2 kilogram dan diedarkan di Provinsi Bangka Belitung,” beber AKP Raden Hasir.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus Narkoba ini membuktikan komitmen Polri dalam Memberantas Peredaran Narkoba. Mari kita dukung upaya ini dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba dan melaporkan jika mengetahui informasi terkait.
(koset)

Sumber : Humas Polda Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *