Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terbaru

Sitaan Jaksa Agung, PT Mutiara Hijau Lestari Di Desa Penyak Tetap Beraktivitas

16
×

Sitaan Jaksa Agung, PT Mutiara Hijau Lestari Di Desa Penyak Tetap Beraktivitas

Sebarkan artikel ini

Babel, Relasi Publik. Aktivitas pemanenan sawit di Perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Hijau Lestari yang terletak di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, rupanya masih terus berlangsung pada Kamis (20/02/2025).

Meskipun telah menjadi barang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak 2024 akibat kasus mega korupsi PT Timah yang melibatkan pemiliknya, Tamron alias Aon.

Example 300x600

Dua truk terlihat tengah melakukan aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit di lokasi tersebut. Namun, para pekerja yang ditemui di lapangan enggan memberikan informasi rinci mengenai siapa yang memberi perintah. “Saya hanya disuruh, pokoknya ada yang nyuruhnya,” ujar salah seorang pekerja.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah Tamron, pemilik PT Mutiara Hijau Lestari, yang menginstruksikan pemanenan, pekerja tersebut hanya menjawab singkat, “Pokoknya ada orang yang menyuruh kami, kami hanya kerja.”jawabnya.

Di tempat lain, seorang mantan karyawan PT Mutiara Hijau Lestari yang masih menempati rumah dinas perusahaan mengaku tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak lahan kelapa sawit disita oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia mengungkapkan bahwa aktivitas pemanenan masih kerap berlangsung.

“Saya sudah tidak bekerja lagi di PT Mutiara Hijau Lestari karena lahan kelapa sawitnya telah disita Kejagung,” ujarnya.

Mantan karyawan itu juga mengaku sering melihat truk-truk pengangkut buah kelapa sawit melintas di area mess. “Kalau truk melintas membawa kelapa sawit dari perkebunan, memang sering melihatnya,” ungkapnya.

Keberadaan papan bertuliskan “Tanah Dan/Atau Bangunan Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung” di lokasi rupanya tidak cukup untuk menghentikan aktivitas di perkebunan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan terhadap aset sitaan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Pemerintah Daerah Bangka Tengah, untuk menjelaskan mengapa aktivitas pemanenan masih berlangsung di lahan sitaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat perkebunan tersebut merupakan bagian dari aset Tamron yang disita akibat dugaan korupsi besar-besaran di PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 310 triliun.(JB)

(koset)
Sumber : Motret.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *