Babel, Relasi Publik. Alwin Albar terdakwa Tipikor Proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, hanya divonis 3 tahun penjara, Selasa, (3 Desember 2024)
Padahal JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka tengah menuntut terdakwa 14 tahun dan denda Rp. 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Adapun putusan Majelis hakim pengadilan Tipikor Pangkalpinang Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono mengatakan kepada terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp.100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis hakim menyebutkan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana telah diatur pada undang -undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang telah diperbaharui.
Saat dijumpai awak media yang telah menunggu hingga keluar ruang sidang terdakwa Alwin Albar memilih diam seribu bahasa.(koset)
Sumber : Hendrik, Tintapena.id