Babel, Relasi Publik. Seorang pria, inisial AM (49) diamankan oleh tim hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Pada hari Minggu Tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat Informasi terkait adannya perdagangan atau transaksi jual beli Narkoba di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Tak butuh waktu lama, setelah mendapat informasi transaksi Narkoba di Sekitaran Desa Belo Laut Mentok, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap AM, lalu berhasil mengamankan 1 orang pria (AM) yang sedang berada di pondok di pinggir pantai
kemudian anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di dalam kotak rokok Clas Mild warna putih.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan”saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut”
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 (Dua puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu,1 Paket plastik klip bening kosong ukuran sedang,1 plastik bening kosong,1 Buah kotak rokok putih merek clas mild,1 Buah handphone android merek Samsung warna A04s,1 buah tas selempang warna hitam dengan merek Pololand,1 lembar STNK sepeda motor Yamaha N-max,1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam tanpa Nopol,narkotika dengan Berat Brutto 8,18 gram
Dan Uang tunai sebesar Rp.2.200.000;- (Dua Juta Dua ratus ribu rupiah ,Hasil penjualan Narkoba sabu sabu. ( koset)