Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita UtamaDaerahGaya hidupKabupaten Bangka SelatanKriminalNasionalOlahragaOpiniPariwaraPariwisataPendidikanPeristiwaPolitikSosial & BudayaTerbaru

KASUS TEWASNYA PENGANTIN BARU TERUNGKAP

219
×

KASUS TEWASNYA PENGANTIN BARU TERUNGKAP

Sebarkan artikel ini

Toboali Bangka Selatan, kasus meninggalnya wanita pengantin baru yang menggemparkan warga kelurahan teladan jalan teratai RT 05/RW 06 Rabu 20 Oktober lalu terungkap.

Kurang dari 24 jam setelah mayat Ella Andini (25) diketahui tak bernyawa lagi oleh saudaranya di dalam kamarnya, Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Anggota Kepolisian Wilayah Setempat berhasil menangkap pelaku di Desa Mapur kecamatan Riausilip Kab. Bangka pada Kamis siang 21 Oktober kemarin.

Example 300x600

M. R. (Inisial) merupakan suami dari korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Ella Andini yang merupakan istri dari tersangka

Dari hasil konferensi pers yang digelar hari ini Jumat 22/10/21 di Mapolres Bangka Selatan oleh Kapolres AKBP Joko Isnawan dan AKP Albert Danil Tampubolon serta didampingi AKP Chandra Satria Adi Pradana,

Terungkap kronologi kejadian saat sebelum dan sesudah tersangka melakukan perbuatan keji dalam konferensi pers yang digelar. jumat 22/okt

dalam konferensi pers  AKBP Joko Isnawan menyampaikan pada rekan-rekan wartawan kronologi pada saat pelaku (suami) hari Rabu 20 Oktober masih berada dirumah bersama korban (istri).

Menurut pengakuan pelaku ” pagi hari kejadian, pelaku (tersangka) dan korban masih melakukan hubungan suami istri, setelah bangun tidur paginya kisaran pukul 8 korban dan tersangka (pelaku) masih berhubungan badan”.

Suami istri ini memang sering cekcok lantaran suaminya sering meminta uang pada sang istri pernah diusir oleh istri karena suami (pelaku) kedapatan menjual barang perhiasan istri,

Pada pukul 10 pagi hari kejadian, pelaku pamit dengan alasan mau ngirim paket, pesanan. kepada keponakan korban (istri) yang kebetulan sedang melihat pelaku (suami). Terang AKBP Joko saat konferensi pers.

Dengan menggunakan motor matic N- max pelaku keluar rumah meninggalkan korban (istri). Tambah AKBP Joko,

Menurut pengakuan tersangka dihadapan pihak kepolisian, istri tersangka pernah meminta untuk diceraikan karena sang istri marah dengan kelakuan tersangka yang sempat mencuri perhiasan emas istri nya dan dijual.

AKBP Joko Isnawan juga menambahkan, pengakuan tersangka dari uang hasil jual perhiasan istri nya tersangka gunakan untuk beli Shabu, minum dan judi, yang membuat istri nya jengkel dan sempat mengusir suaminya (tersangka) serta minta untuk diceraikan. Papar AKBP Joko pada konferensi pers

AKBP Joko Isnawan juga menambahkan keterlibatan A. P rekan tersangka dalam pelarian M. R. juga diamankan dalam ikut serta membantu pelarian dan menyembunyikan tersangka (M.R)

Untuk pasal yang disangkakan kepada M. R dikenakan pasal 338 KUHP dan A. P dikenakan pasal 221 KUHP. Tutup AKBP Joko (22/10/21)

Liputan : Novi Setiadi

Editor    : N S/B S

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *