relasipublik.com
Bangka Selatan, Toboali. Penertiban tambang timah apung mini atau dalam sebutan masyarakat lokal sering disebut TI tungau hari ini dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum wilayah Bangka Selatan.(11/9/21)
Adapun penerbitan tersebut melibatkan Anggota kepolisian, Satuan polisi pamong praja, dan TNI.
Di temui di lokasi pesisir tempat penerbitan tambang timah apung mini, AKP. Surtan Sitorus Kabag Ops Polres Bangka Selatan menuturkan “kami mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan penerbitan tambang ilegal berupa tambang tungau di perairan Sukadamai dan sekitarnya” jelasnya, Sabtu 11 September 2021.
Menanggapi respon masyarakat khususnya penambang yang merasa keberatan atas penerbitan tersebut, Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP. Surtan Sitorus menjelaskan ” intinya mereka tepat menolak, kenapa mereka menolak karena mereka ingin melakukan aktivitas ini semata mata untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari hari, namun kita kembali ke aturan undang-undang pertambangan, semua pertambangan harus memiliki izin”.tuturnya.
Penertiban tersebut akan berlangsung selama 10 hari.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media kegiatan penerbitan tersebut rencananya akan berlangsung selama 10 hari “melibatkan 145 personil gabungan, dan rencana akan berlangsung 10 hari namun kita kasih batas waktu 3 hari dari sekarang untuk melakukan pembongkaran mandiri dari pihak penambang.”tuturnya (11/9/21)
Para ibu-ibu yang merasa keberatan dengan penerbitan tersebut, karena para suaminya bermata pencaharian sebagai penambang tungau untuk memenuhi kebutuhan harian.
Mengetahui adanya penertiban terhadap tambang tungau para emak-emak yang berada di lokasi pesisir pantai buka suara ” kalau aktivitas tungau dihentikan kami menolak, karena tungau selama ini menjadi pendapatan ekonomi keluarga kami”. tutur ibu-ibu secara kompak.(paz)
Penulis/liputan: N. Setiadi
Editor: B. Soedaly