Pangkal Pinang, Babel. Aktivitas tambang timah Ilegal yang beraktivitas di ampui pangkal arang terkesan dibiarkan tanpa tersentuh pihak yang berwenang
banyak nya tambang ilegal di ampui pangkal arang kota pangkal pinang sudah membuat masyarakat resah dan menganggu masyarakat setempat
Tambang ilegal yang beraktivitas pada siang hari tersebut membuat perhatian tertuju menyikapi ada apa sebernarnya dengan Perda Nomor. 7 Tahun. 2019 tersebut.
Peraturan Daerah Nomor. 7 Tahun. 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat,”
Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, atau tempat lain, untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan pemerintah daerah yang tertulis seakan mati dan tak bernyali untuk menindak aktivitas ilegal yang terang-terangan melakukan penambangan biji timah Ilegal di sungai ampui pangkal arang kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.
seorang warga setempat dalam penyampaian nya kepada kami, membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“sebenarnya terganggu, suara mesin bising kalo angin lagi ke arah sini” dan sungai poen jadi dangkal katanya.
Ia juga menambahkan “mana deket rumah warga kita lagi” tambahnya
dari narasumber yang tidak berkenan untuk di cantumkan nama nya tersebut, banyak informasi yang kami dapatkan, menurut nya aktivitas tambang tersebut sudah sebulan lebih beroperasi, menurut sepengetahuannya.
ia juga menjelaskan air sungai yang menuju ke laut itu yang sekarang dipenuhi Tambang Timah ilegal dulunya keadaan nya tidak sedemikian seperti sekarang ini.
B. Soedaly-N S