• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Babel
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bangka
    • Kabupaten Bangka Barat
    • Kabupaten Bangka Selatan
    • Kabupaten Bangka Tengah
    • Kabupaten Belitung
    • Kabupaten Belitung Timur
    • Kota Pangkalpinang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bangka
    • Kabupaten Bangka Barat
    • Kabupaten Bangka Selatan
    • Kabupaten Bangka Tengah
    • Kabupaten Belitung
    • Kabupaten Belitung Timur
    • Kota Pangkalpinang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Babel
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

PERDA TAK BERKUTIK VS TAMBANG ILEGAL

30 November 2021
in Berita Utama, Daerah, Nasional, Opini, Sosial & Budaya, Terbaru
PERDA TAK BERKUTIK VS TAMBANG ILEGAL

Pangkal Pinang, Babel. Aktivitas tambang timah Ilegal yang beraktivitas di ampui pangkal arang terkesan dibiarkan tanpa tersentuh pihak yang berwenang

banyak nya tambang ilegal di ampui pangkal arang kota pangkal pinang sudah membuat masyarakat resah dan menganggu masyarakat setempat

Berita Lainnya

APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN MENUMBING 2021 DIADAKAN DI HALAMAN MAPOLRES BANGKA

JEBOL istilah baru, Polres Bangka gunakan untuk vaksinasi door to door

Kapolda Babel Irjen Pol Drs. Yan Sultra I, SH bersama Kapolres Bangka, Widi Haryawan, S.I.K Pantau Langsung Vaksin Masal  di Mendo Barat

Tambang ilegal yang beraktivitas pada siang hari tersebut membuat perhatian tertuju menyikapi ada apa sebernarnya dengan Perda Nomor. 7 Tahun. 2019 tersebut.

Peraturan Daerah Nomor. 7 Tahun. 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat,”

Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, atau tempat lain, untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan pemerintah daerah yang tertulis seakan mati dan tak bernyali untuk menindak aktivitas ilegal yang terang-terangan melakukan penambangan biji timah Ilegal di sungai ampui pangkal arang kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.

seorang warga setempat dalam penyampaian nya kepada kami, membenarkan adanya aktivitas tersebut.

“sebenarnya terganggu, suara mesin bising kalo angin lagi ke arah sini” dan sungai poen jadi dangkal katanya.

Ia juga menambahkan “mana deket rumah warga kita lagi” tambahnya

dari narasumber yang tidak berkenan untuk di cantumkan nama nya tersebut, banyak informasi yang kami dapatkan, menurut nya aktivitas tambang tersebut sudah sebulan lebih beroperasi, menurut sepengetahuannya.

ia juga menjelaskan air sungai yang menuju ke laut itu yang sekarang dipenuhi Tambang Timah ilegal dulunya keadaan nya tidak sedemikian seperti sekarang ini.

 

 

 

 

 

 

B. Soedaly-N S

ShareTweetSend
Previous Post

POLSEK PEMALI LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS & HIMBAUAN PROKES

Next Post

Kehadiran Gubernur di Danau Pading dalam Peringatan….

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Bangka Belitung

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bangka
    • Kabupaten Bangka Barat
    • Kabupaten Bangka Selatan
    • Kabupaten Bangka Tengah
    • Kabupaten Belitung
    • Kabupaten Belitung Timur
    • Kota Pangkalpinang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK