Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahGaya hidupKabupaten BangkaKabupaten Bangka BaratKabupaten Bangka SelatanKabupaten Bangka TengahKabupaten BelitungKabupaten Belitung TimurKota PangkalpinangKriminalNasionalOlahragaOpiniPariwaraPariwisataPendidikanPeristiwaPolitikSosial & BudayaTerbaru

Ada pesan Menko kemaritiman untuk penegak hukum penyelundupan Tin slag harus di tindak tegas

64
×

Ada pesan Menko kemaritiman untuk penegak hukum penyelundupan Tin slag harus di tindak tegas

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA — Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengintruksikan kepada berbagai stakeholder penegakan hukum untuk memberantas penyelundupan slag timah di Babel.

Example 300x600

“Saya minta untuk KPK, TNI, POLRI, Kejaksaan, BAKAMLA untuk serius memberantas tindakan penyeludupan tersebut, apabila ada oknum yang bermain segera proses,” perintahnya saat Rapat Koordinasi secara virtual dengan Pemprov Babel, Senin (29/3).

Luhut menjelaskan, Indonesia menduduki peringkat ke-2 persentase cadangan timah terbesar di dunia, dan monasit sebagai mineral ikutan bijih timah dapat dikelola menjadi komoditas bernilai tinggi dan bermanfaat besar seperti industri magnet, baterai, dan advance material.

Di samping itu, potensi pemanfaatan limbah timah mengandung unsur Logam Tanah Jarang, seperti Thorium, Itrium, Samarium, Uranium, Cerium, Lantanum, serta Neodimium yang digunakan untuk industri elektronika, industri pertahanan, industri kendaraan hybrid.

“Harga penjualan di Babel berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000 per/kg, bayangkan harga di Internasional, setelah proses pengolahan sekitar $1.000 per/kg. Oleh karena itu, saya minta kita jangan ekspor langsung tapi diolah terlebih dahulu di dalam negeri,” jelasnya.

Hasil rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyimpulkan bahwa perlunya pengaturan teknis pengelolaan dan pemanfaatan limbah slag timah sebagai turunan PP 22/2021 (status limbah B3) terutama pada aspek pengawasan pengelolaan limbah B3. Juga dibutuhkan kejelasan status ekspor limbah slag timah terkait pendataan dan perijinan.

“Selain itu perlu memperkuat upaya pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap upaya penyelundupan dan mendorong industri pengolahan dan pemanfaatan limbah slag timah untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri dengan memanfaatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang tinggi,” tambahnya.

Di samping itu, Menko Luhut juga meminta  pemanfaatan monasit perlu melibatkan perusahaan lokal (BUMD) dan diperlukan dukungan dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam penertiban pengelolaan limbah slag timah untuk menjaga lingkungan dan pemanfaatan nilai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *