Sungailiat,Kabupaten Bangka.babel.relasipublik.com.Tim kelambit satreskrim Polres Bangka mengamankan IRT ( ibu rumah tangga) berinisial MN (26)Tahun warga Sungailiat Jumat malam (3/12/2021) di kediamannya akibat melakukan tindak pidana dengan pemberatan(Curat)
Saat di amankan,MN mengakuĀ mencuri Hp untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,dikarenakan dirinya berstatus pengangguran,dirinya juga mengakui sempat mengambil uang tunai dan Tabung Gas di beberapa tempat.
” Pernah ngambil duit Pak,Tapi uangnya sudah abis,saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,pertama kali saya nyuri pas saya butuh uang untuk bayar biaya anak saya mau masuk sekolah ” dirinya mengakui kalau dirinya menjual hp hasil curiannya melalui Medsos aplikasi Face book (FB) di Forum jual beli dengan sistem sistem cash On Delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Bangka,AKP Ayu Kusuma Ningrum S.I.K mengatakan,Tersangka MN yang berhasil diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka,Non TO Operarsi menumbing 2021.awalnya kita mendapat laporan dari korban terkait kehilangan Hp,setelah kita lakukan penyelidikan dan ternyata kita mendapat laporan bahwa Hp milik korban yang hilang dipakai oleh MN ini.dan Tim langsung mengamankan MN,Tersangka MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP,tentang pencurian dengan pemberatan (Curat)dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,saat ini tersangka dan Barang Bukti(BB) diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut,Ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum S.I.K
Liputan : Anastasius
Editor : K.Setiadi
Sumber : Polres Bangka