Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BangkaKriminalNasionalOpiniPariwaraPeristiwaSosial & BudayaTerbaru

Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka, amankan aktivitas tiga (3) TI rajuk ilegal di perairan mudel Air Anyir, Kecamatan Merawang

37
×

Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka, amankan aktivitas tiga (3) TI rajuk ilegal di perairan mudel Air Anyir, Kecamatan Merawang

Sebarkan artikel ini

Merawang Kabupaten Bangka,babel.relasipublik.com, Akibat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dikawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, 3 unit tambang pasir timah jenis TI rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, hari ini, Selasa (7/12/2021).

Penertiban yang dilakukan terhadap 3 unit tambang ini berkat adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang resah akibat adanya penambangan pasir timah tanpa memilki izin yang beroprasi di Perairan Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Example 300x600

Dalam penertiban ini, sekitar Pukul 12.00 Wib Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut, dan sekitar pukul 14.00 Wib, tim yang berada dilokasi mendapati 3 unit tambang pasir timah jenis TI rajuk sedang beroperasi termasuk juga ada 2 unit tambang pasir timah berbentuk TI Rajuk yang tidak dalam beroperasi.

Dari kegiatan dilapangan Tim langsung melakukan introgasi terhadap para pekerja termasuk pengurus dari 3 unit tambang pasir timah yang sedang beroperasi tersebut antara lain pengurus pertama Lim Hon Tjin alias Jeck (54) tahun berdomisili di Kampung Asam Pangkalpinang dengan pekerjanya, Kandar (22) tahun berdomisili di Selindung Pangkalpinang, M. Syukri alias Usup (32) tahun Alamat Sampur Pangkalpinang, Andika (21) tahun berdomisili di Selindung Pangkalpinang.

Sedangkan untuk pengurus kedua yakni Romin (44) tahun warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, dengan pekerja antara lain Hewok (27) tahun warga Ketapang Pangkalbalam Pangkalpinang, Ongki (19) tahun warga Ketapang, Nal (22) tahun warga Ketapang dan Imran (43) tahun warga jalan Sekolah Kelurahan Selindung lama Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Dan untuk pengurus tambang yang ketiga yakni Indra (36) tahun warga Jalan Gudang Padi Kelurahan Pasir Padi Kecamatan Grimanya Pangkalpinang dengan pekerja antara lain, Samson (35), Edi (40) tahun Usman (34) tahun, Ucrit (35) tahun, Abing (35) tahun, Man (35) tahun, Sirup (35) tahun yang mana semuanya berdomisili di Kontrakan Selindung Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan atas kejadian penertiban 3 unit tambang yang beroperasi tanpa izin di perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tersebut.

Berdasarkan keterangan para penambang bahwa penambangan pasir timah dilokasi tersebut sudah beroperasi sekitar 1 bulan dengan hasil perharinya berkisar antara 20 hingga 25 kilo perharinya dan para penambang mendapatkan upah sebesar empat puluh ribu rupian per kilogramnya.

Sementara itu saat ini, para pekerja serta pengurus diamankan di Mapolres Bangka guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, sedangkan untuk barang bukti masih diamankan di lokasi dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk ditarik ke daratan.

 

Anastasius.                                                      Sumber : Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *