• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Babel
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bangka
    • Kabupaten Bangka Barat
    • Kabupaten Bangka Selatan
    • Kabupaten Bangka Tengah
    • Kabupaten Belitung
    • Kabupaten Belitung Timur
    • Kota Pangkalpinang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bangka
    • Kabupaten Bangka Barat
    • Kabupaten Bangka Selatan
    • Kabupaten Bangka Tengah
    • Kabupaten Belitung
    • Kabupaten Belitung Timur
    • Kota Pangkalpinang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Babel
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka, amankan aktivitas tiga (3) TI rajuk ilegal di perairan mudel Air Anyir, Kecamatan Merawang

8 Desember 2021
in Berita Utama, Daerah, Kabupaten Bangka, Kriminal, Nasional, Opini, Pariwara, Peristiwa, Sosial & Budaya, Terbaru
Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka, amankan aktivitas tiga (3) TI rajuk ilegal di perairan mudel Air Anyir, Kecamatan  Merawang

Merawang Kabupaten Bangka,babel.relasipublik.com, Akibat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dikawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, 3 unit tambang pasir timah jenis TI rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, hari ini, Selasa (7/12/2021).

Penertiban yang dilakukan terhadap 3 unit tambang ini berkat adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang resah akibat adanya penambangan pasir timah tanpa memilki izin yang beroprasi di Perairan Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Berita Lainnya

APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN MENUMBING 2021 DIADAKAN DI HALAMAN MAPOLRES BANGKA

JEBOL istilah baru, Polres Bangka gunakan untuk vaksinasi door to door

Kapolda Babel Irjen Pol Drs. Yan Sultra I, SH bersama Kapolres Bangka, Widi Haryawan, S.I.K Pantau Langsung Vaksin Masal  di Mendo Barat

Dalam penertiban ini, sekitar Pukul 12.00 Wib Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut, dan sekitar pukul 14.00 Wib, tim yang berada dilokasi mendapati 3 unit tambang pasir timah jenis TI rajuk sedang beroperasi termasuk juga ada 2 unit tambang pasir timah berbentuk TI Rajuk yang tidak dalam beroperasi.

Dari kegiatan dilapangan Tim langsung melakukan introgasi terhadap para pekerja termasuk pengurus dari 3 unit tambang pasir timah yang sedang beroperasi tersebut antara lain pengurus pertama Lim Hon Tjin alias Jeck (54) tahun berdomisili di Kampung Asam Pangkalpinang dengan pekerjanya, Kandar (22) tahun berdomisili di Selindung Pangkalpinang, M. Syukri alias Usup (32) tahun Alamat Sampur Pangkalpinang, Andika (21) tahun berdomisili di Selindung Pangkalpinang.

Sedangkan untuk pengurus kedua yakni Romin (44) tahun warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, dengan pekerja antara lain Hewok (27) tahun warga Ketapang Pangkalbalam Pangkalpinang, Ongki (19) tahun warga Ketapang, Nal (22) tahun warga Ketapang dan Imran (43) tahun warga jalan Sekolah Kelurahan Selindung lama Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Dan untuk pengurus tambang yang ketiga yakni Indra (36) tahun warga Jalan Gudang Padi Kelurahan Pasir Padi Kecamatan Grimanya Pangkalpinang dengan pekerja antara lain, Samson (35), Edi (40) tahun Usman (34) tahun, Ucrit (35) tahun, Abing (35) tahun, Man (35) tahun, Sirup (35) tahun yang mana semuanya berdomisili di Kontrakan Selindung Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan atas kejadian penertiban 3 unit tambang yang beroperasi tanpa izin di perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tersebut.

Berdasarkan keterangan para penambang bahwa penambangan pasir timah dilokasi tersebut sudah beroperasi sekitar 1 bulan dengan hasil perharinya berkisar antara 20 hingga 25 kilo perharinya dan para penambang mendapatkan upah sebesar empat puluh ribu rupian per kilogramnya.

Sementara itu saat ini, para pekerja serta pengurus diamankan di Mapolres Bangka guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, sedangkan untuk barang bukti masih diamankan di lokasi dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk ditarik ke daratan.

 

Anastasius.                                                      Sumber : Polres Bangka

ShareTweetSend
Previous Post

Satlantas Polres Bangka laksanakan KRYD Patroli Kamseltibcarlantas dan Himbauan Mengenai PPKM Level II di Wilayah Hukum Polres Bangka

Next Post

Tingginya air pasang sebabkan sebagian wilayah kabupaten Bangka terendam khususnya kecamatan Merawang, Rabu ( 8/11/2021).

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Bangka Belitung

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bangka
    • Kabupaten Bangka Barat
    • Kabupaten Bangka Selatan
    • Kabupaten Bangka Tengah
    • Kabupaten Belitung
    • Kabupaten Belitung Timur
    • Kota Pangkalpinang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK