Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BangkaKabupaten Bangka BaratKabupaten Bangka SelatanKabupaten Bangka TengahKabupaten BelitungKabupaten Belitung TimurKota PangkalpinangKriminalNasionalOlahragaOpiniPariwaraPariwisataPolitikSosial & BudayaTerbaru

TIM OPSNAL POLRES BANGKA RINGKUS DUA (2) PELAKU PENIPUAN BERMODUS BUKA IZIN USAHA

55
×

TIM OPSNAL POLRES BANGKA RINGKUS DUA (2) PELAKU PENIPUAN BERMODUS BUKA IZIN USAHA

Sebarkan artikel ini

Sungailiat Kabupaten Bangka,babel.relasipublik.com.Gerak cepat tim opsnal Polres Bangka mengungkapkan kasus penipuan bermodus membuka izin usaha patut di acungkan jempol.setelah mendapatkan laporan dari Korban yang bernama Karom SKM (59) Pensiuan PNS Warga Parit Padang,Sungailiat Bangka atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh  M.Rolam (46) warga Jalan Meranti Dalam RT 02 Kecamatan Gerunggang Kotamadya  Pangkalpinang kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp.28.000.000,.(dua puluh delapan juta rupiah) Pada hari selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 16:00 WIB,

Example 300x600

Kurang lehih 2 Jam setelah laporan di terima tim opsnal Polres Bangka,pukul (18:00), tim Opsnal langsung bergegas mendatangi kerumah tersangka Atas nama Rolam untuk melakukan penangkapan yang saat itu dirinya sedang berada dirumah,setelah diamankan di Mapolres Bangka. dan dilakukan introgasi yang sangat singkat oleh Tim opsnal,Ternyata dirinya melakukan penipuam tersebut tidak sendiri,melainkan bersama dua rekan(teman)nya dalam melakukannya,yaitu DD (alm) dan NN warga Sungailiat Bangka.

Rolam mengakui kalau dirinya sudah melakukan penipuan lebih dari 16 (enam belas ) TKP untuk diwilayah Sungailiat dan audah  mendapatkan Uang sebesar Rp.339.000.000,. ( tiga rarus tiga puluh sembilan juta Rupiah). Kasat reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum S.I.K  Mengatakan,hingga kini pihaknya masih melakukan  penyelidikan terhadap kedua tersangka.

 

” Untuk keduanya masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,sampai saat ini tersangka mengakui aksi perbuatan mereka lakukan di 16 Tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Bangka,” adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu, 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan uang sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah dan tersangka sekarang dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapilres Bangka untuk dilakukan Penyelidikan lebih Lanjut,Ungkapnya.

 

Penulis : Anastasius

Editor    : K.Setiadi

Sumber : Polres Bangka

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *